Prabowo menolak gaji Rp 5 Juta, Berhak atas Tunjangan 50 Juta
Prabowo menolak gaji Rp 5 Juta, Berhak atas Tunjangan 50 Juta
Gaji sebesar Rp 5.040.000 perbulan sebagai Menhan di kabinet Jokowi. sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000.
dan juga Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan di jelaskan menteri pertahanan berhak mendapatkan 150 % dari kelas jabatan 17, tertera pada lampiran tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.
Namun tunjangan yang berhak diterima Prabowo ditafsirkan berkali lipat dari gaji sebagai menteri dengan besaran nominal melebihi Rp 50 juta. dengan begitu prabowo berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari Rp 29.085.000 yakni Rp 43.627.500
Pasal 1 ayat 2 butir (e) diterangkan bahwa tunjangan menteri negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. sedangkan menteri negara, jaksa agung, panglima tentara nasional indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara adalah sebesar Rp 13.608.000 dengan mengacu pada pasal 1 ayat 2 butir (e) pada keppres.
Sehingga Prabowo diperkirankan akan memperoleh pendapatan sekitar Rp 57.235.500, nominal tersebut berasal dari tunjangan kinerja Rp 43.627.500 di akumulasikan dengan tunjangan pejabat negara Rp 13.608.000. dan selaku menteri maka fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas serta jaminan kesehatan. namun belum diketahui apakah Prabowo menolak atau menerima tunjangan sebesar Rp 53.235.500.

