Bedak Diketiak Di Kira Narkoba oleh Singapura
e
Bedak ketiak Di Kira Narkoba Oleh Polisi Singapura
Sharonia Paruntu gadis asal Indonesia, sempat mendekam di dalam penjara Singapura selama 14 jam, setelah disangka membawa narkoba dan menggunakannya. sumber petaka dimulai ketika dia membawa bedak ketiak(bedak tawas) yang dicurigai sebagai narkoba.
Pada 10 November kejadian ini membuat kejengkeleannya makin menjadi. yang dimana tanggal tersebut adalah hari ulang tahunnya. alih-alih merayakan hari jadinya di hotel di resort sentosa yang sudah dipesan sebelumnya akhirnya mendekam di penjara 14 jam,
Tiba-tiba saja sekitar jam 09.30 sembilan polisi dan dua karyawan hotel masuk ke kamar saya, diawali cerita Sharonia. polisi menyampaikan bahwa pihak hotel menghubungi mereka karena melihat bubuk putih di kamar gadis indonesia itu.
Karyawan hotel itu melihat bubuk putih sewaktu masuk ke kamar dan saat itu hendak membuka pintu kamar mandi. adapun staff hotel masuk setelah dua teman Sharonia tertahan di dalam toilet karena sulit membuka pintu toilet.
Sharonia menjelaskan bubuk ketiak itu gunanya untuk menjaga kesegaran ketiaknya agar tak bau. tetapi tanpa basa-basi polisi langusng memborgol dan membawa Sharonia dan ketiga temannya, mereka di bawa ke kantor polisi untuk di interogasi. dia mengungkapkan di jebloskan ke penjara dan tidur seperti hewan dilantai dan makan sekali sehari, bahkan anjing saya tidur ltempat tidur lebih layak dan makan sehari tiga kali.
Manajemen Hotel langsung mengajukan permohonan maaf langsung Sharonia dan keluaraganya setelah sang ibu melayangkan protes atas perlakuan mereka terhadap putrinya. polisi baru melepaskan Sharonia dan ketiga temannya ketika hasil uji urine menandakan tidak memakai narkoba dan hasil pengujian laboratorium membuktikan bubuk bedak ini bukanlah narkoba.
Pengacara Kriminal Amolat Sigh menyatakan polisi punya hak melakukan penahanan terduga kriminal selama 48 jam sejak investigasi awal, 14 jam itu bukan sesuatu yang luar biasa saya rasa polisi curiga itu wajar dan sesuai dengan protokol, ujarnya.

